Kamis, 29 November 2012

perpajakan



A.PENYUSUTAN
1. Pengertian Penyusutan
Menurut PSAK No. 17,Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi. Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva dibebankan secara bertahap.
Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan,yaitu :
a.Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
b.Harta berwujud yang berupa bangunan
Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok,yaitu :
1.Kelompok 1 : kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2.Kelompok 2 : kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3.Kelompok 3 : kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
4.Kelompok 4 : kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Harta berwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua,yaitu :
1.Permanen: masa manfaatnya 20 tahun
2.Tidak permanen: bangunan yang bersifat sementara,terbuat dari bahan yang tidak tahan lama,atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan.Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh
1)    Harta yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.
2)    Harta yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
3)    Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hrta tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar