A.PENYUSUTAN
1. Pengertian
Penyusutan
Menurut PSAK No. 17,Penyusutan
adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang
diestimasi. Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai
dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva dibebankan
secara bertahap.
Untuk
menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua
golongan,yaitu :
a.Harta
berwujud yang bukan berupa bangunan
b.Harta
berwujud yang berupa bangunan
Harta
berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok,yaitu :
1.Kelompok
1 : kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2.Kelompok
2 : kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3.Kelompok
3 : kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16
tahun.
4.Kelompok
4 : kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20
tahun.
Harta
berwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua,yaitu :
1.Permanen:
masa manfaatnya 20 tahun
2.Tidak
permanen: bangunan yang bersifat sementara,terbuat dari bahan yang tidak tahan
lama,atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan.Masa manfaatnya tidak lebih
dari 10 tahun.
Ketentuan tentang Penyusutan menurut pasal 10 UU PPh
1) Harta
yang dapat yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang memiliki masa
manfaat lebih dari 1 tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak, kecuai tanah.
2) Harta
yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
tidak boleh disusutkan secara fiskal, misalnya: bangunan untuk tempat tinggal
karyawan bukan di daerah terpencil yang ditetapkan Menteri Keuangan. Keuntung
penjualan harta tersebut merupakan objek PPh, namun apabila terjadi kerugian
tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
3) Penyusutan aktiva dimulai
pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam
proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan hrta
tersebut. Dengan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, penyusutan dapat
dimulai pada bulan harta tersebut dipergunakan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar